Peraturan Undang-Undang Tentang Keselamatan Tenaga Kerja

Keselamatan bagi tenaga kerja atau pekerja bukanlah sekedar patuh terhadap peraturan, tetapi merupakan investasi baik bagi perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Dengan memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, kita dapat mencegah kecelakaan kerja, mengurangi dampak kecelakaan kerja, menanggulangi penyakit akibat kerja maupun yang ditularkan di tempat kerja dan meningkatkan produktivitas pekerja.

Dasar Hukum Keselamatan Tenaga Kerja di Indonesia

Negara Indonesia, sudah mempertimbahkan bahwa keselamatan pekerja merupakan hal paling penting dalam membuka lapangan kerja bagi rakyatnya, untuk itulah, Indonesia memiliki undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam mengatur keselamatan dan Kesehatan kerja di Indonesia. Undang-undang ini mengatur beberapa aspek, seperti kewajiban pengusaha atau pemberi kerja, hak yang diterima pekerja, hingga sanksi yang akan diterima oleh para pelanggar undang-undang ini.

Hak dan Kewajiban Pekerja

Di Undang-undang ini, hak dan kewajiban pekerja terkait keselamatan sudah diatur, sebagai pekerja, hak yang diterima antara lain :

  • Bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat
  • Mendapatkan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan jenis pekerjaan
  • Mendapatkan pelatihan Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) secara berkala
  • Menolak bekerja jika merasa terancam keselamatannya

Selain itu, kewajiban yang harus dijalankan pekerja terkait program keselamatan adalah :

  • Menggunakan APD yang disediakan oleh Perusahaan atau pemberi kerja
  • Melaporkan kondisi berbahaya di tempat kerja
  • Mengikuti pelatihan K3
  • Mentaati peraturan K3 yang berlaku
  • Meminta kepada Perusahaan atau pengusaha agar dilaksanakan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja, apabila dirinya merasa bahwa syarat keselamatan dan Kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya, kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan oleh Perusahaan dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

Kewajiban Pengusaha atau Perusahaan

Pengusaha atau Perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman. Beberapa kewajiban pengusaha atau Perusahaan antara lain :

  • Menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat
  • Melakukan Analisa resiko K3
  • Membuat prosedur kerja yang aman
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan K3
  • Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja
  • Memasang semua gambar kecelakaan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat dan Lokasi yang mudah terlihat dan terbaca menurut ahli keselamatan kerja
  • Menyediakan secara Cuma-Cuma, alat pelindung diri yang diwajibkan pada pekerja dan menyediakan bagi orang lain yang memasuki Lokasi kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut ahli keselamatan kerja

Sanksi Bagi Pelanggar

Bagi Perusahaan atau individu yang melanggar peraturan K3 yang tercantum di dalam undang-undang ini, dapat dikenakan sanksi administrative, perdata maupun pidana. Sanksi administrative dapat berupa teguran, peringatan, atau pencabutan izin usaha. Sanksi perdata berupa ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja. Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda atau penjara, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Tips Membangun Budaya Keselamatan di Tempat Kerja

  • Libatkan seluruh karyawan : buatlah komitmen bersama untuk mewujudkan K3.
  • Lakukan pelatihan secara berkala : tingkatkan kesadaran dan pengetahuan karyawan tentang K3
  • Evaluasi secara berkala : lakukan audit K3 untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang terjadi di tempat kerja
  • Terapkan budaya keselamatan : ciptakan lingkungan kerja yang saling mengingatkan dan peduli terhadap keselamatan

Keselamatan tenaga kerja adalah hak setiap pekerja dan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan memahami peraturan yang berlaku dan menerapkan Langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehata dan produktif.

Leave a Comment

QHSEKU.ID

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Curabitur luctus massa tellus, vitae dignissim elit fermentum sit amet. Aliquam rhoncus fringilla risus sed condimentum 1231231231 232141233333 4252 wodldjboif dncjk

Follow Us